Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

Rapat Mediasi Relokasi Masjid Al Ikhlas Berjalan Kondusif, Forum Sepakati Pemindahan Tetap Dilaksanakan

61
×

Rapat Mediasi Relokasi Masjid Al Ikhlas Berjalan Kondusif, Forum Sepakati Pemindahan Tetap Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Rapat pertemuan terkait polemik rencana perpindahan Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate berlangsung dengan suasana sejuk dan kondusif.

Medan, Sumut//secondnewsupdate.co.id Rapat pertemuan terkait polemik rencana perpindahan Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate berlangsung dengan suasana sejuk dan kondusif. 

Pertemuan yang digelar Senin (29/12/2025) ini, dipimpin langsung Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenangan umat sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Example 300x600

Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memantau perkembangan Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan hasil kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), warga, dan masyarakat sekitar.

Pemerintah kecamatan, lanjutnya, hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.

Rapat mediasi tersebut dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua BWI Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Kelaskaran Islam.

Seluruh pihak yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta sikap terkait polemik relokasi. 

Seluruh pendapat tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai dokumen hasil mediasi.

Pertemuan yang digelar Senin (29/12/2025) ini, dipimpin langsung Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenangan umat sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin sekitar 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar rencana perpindahan. 

Ia menyampaikan, masjid lama kini tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

“Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta terkendala pembiayaan operasional. Kondisi ini menyebabkan masjid lama tidak lagi optimal sebagai tempat ibadah,” jelasnya.

Tokoh Masyarakat Percut Sei Tuan sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, menyampaikan kehadirannya dalam forum merupakan bentuk tanggung jawab moral. 

Ia memiliki kedekatan historis dengan Masjid Al Ikhlas dan berharap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu Ketua Umum BP FORMI, Azhari, mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak umat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi sepihak. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus disikapi dengan tabayun dan dialog.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang pernah dilakukan pihaknya pada April 2025 tidak didasari kepentingan apa pun selain menjaga ketenangan umat. Namun seiring lahirnya kesepakatan bersama pada Juli 2025 yang ditandatangani BKM, warga, unsur Muspika, pemerintah desa, MUI, dan KUA, pihaknya menghormati dan menerima keputusan tersebut.

Di akhir rapat, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan menegaskan bahwa hasil mediasi tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid. 

Menurutnya, relokasi masjid dibenarkan sepanjang dilakukan demi kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum mediasi sepakat bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas tetap dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kondisi masjid lama yang tidak memiliki alas hak jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta terkendala operasional.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun pihak pengembang telah mencapai progres sekitar 95 persen, dilengkapi sarana pendidikan madrasah, memiliki alas hak yang jelas, dan akan diproses sertifikasi wakaf secara resmi oleh BKM. 

Nilai investasi pembangunan masjid juga meningkat dari rencana awal sekitar Rp2,1 miliar menjadi kurang lebih Rp3,1 miliar.

Forum juga mencatat bahwa pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam rapat meskipun undangan telah disampaikan.

Melalui mediasi ini, unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan relokasi Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan dan ketenteraman umat. (Rizky)

banner
Example 120x600