Malangbong Garut// secondnewsupdate.co.id – Aksi penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk mengangkut pemudik berhasil diungkap jajaran Polres Garut di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, sekitar pukul 21.00 WIB. Rabu malam (18/3/2026).
Peristiwa terungkap saat petugas Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas menuju titik pending.
Di tengah pelaksanaan tugas, petugas melihat dua unit ambulans melintas beriringan di belakang rombongan tim urai kemacetan.
Ambulans pertama membawa pasien sesuai peruntukannya. Namun ambulans kedua menimbulkan kecurigaan karena terlihat berkonvoi dan diikuti satu unit mobil Elf di bagian belakang.
Merasa ada kejanggalan, petugas segera menghentikan ambulans tersebut di tepi jalan untuk pemeriksaan.
Hasilnya, ambulans tidak membawa pasien, melainkan mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, serta berbagai perabot rumah tangga layaknya kendaraan angkutan umum.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen sah. STNK diketahui dalam kondisi kedaluwarsa dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas mengungkapkan ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Pelanggaran berhasil dihentikan saat kendaraan melintas di wilayah Malangbong, Garut.
Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan penumpang diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans untuk kepentingan pribadi, terutama pada masa arus mudik.
Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan serta menghambat layanan darurat yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan. (Agung)
















