Sorong Papua Barat Daya/ secondnewsupdate.co.id – Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Kota Studi Sorong menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB), izin usaha pertambangan, serta hak tanah adat di Kabupaten Paniai.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi Jilid I pada Juni 2025 dan Jilid II pada Januari 2026.
Pada aksi kedua, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus untuk membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertahanan di Jakarta.
Namun, keberangkatan delegasi DPRD, mahasiswa, dan tokoh masyarakat ke Jakarta disebut terkendala anggaran yang belum disiapkan oleh Bupati Paniai periode 2025–2030, Yanpit Nawipa.
Karena itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menyatakan akan membawa aspirasi langsung ke pemerintah pusat melalui mimbar bebas dan konferensi pers di berbagai kota studi di Indonesia.
Tuntutan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia dan Masyarakat Adat Paniai
1. Penolakan Daerah Otonomi Baru
Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap:
Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum terpenuhi.
2. Pencabutan IUP dan IUPK Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mahasiswa menuntut:
Pencabutan IUPK PT Freeport Indonesia
Pencabutan IUP PT Irja Eastern Mineral
Pencabutan IUP PT Nabire Bhakti Mining
Pencabutan IUP PT Kotabara Mitratama
Pencabutan IUP PT Benliz Pasific
3. Desakan Proses Hukum Kasus Gratifikasi
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, mahasiswa mendesak agar memproses hukum pejabat publik di Paniai yang diduga menandatangani izin pertambangan minerba secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
Kepada Kementerian Pertahanan, mahasiswa meminta pengembalian tanah adat yang disebut akan dijadikan pos militer dan Kodim di:
Tuntutan tersebut merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Aser Mote selaku Bidang Hukum dan HAM IPMAPAN serta penanggung jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Sorong.
Pernyataan itu juga disebut diperkuat melalui surat edaran resmi dari Ketua Umum dan penanggung jawab mahasiswa asal Paniai se-Indonesia.
Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menegaskan akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut hingga mendapat tanggapan dari pemerintah pusat. (Jeri)
















