Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaPendidikanRagam Daerah

Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia, Kota Studi Sorong Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

103
×

Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia, Kota Studi Sorong Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Kota Studi Sorong menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB), izin usaha pertambangan, serta hak tanah adat di Kabupaten Paniai.

Sorong Papua Barat Daya/ secondnewsupdate.co.id –  Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Kota Studi Sorong menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB), izin usaha pertambangan, serta hak tanah adat di Kabupaten Paniai.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi Jilid I pada Juni 2025 dan Jilid II pada Januari 2026.

Example 300x600

Pada aksi kedua, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus untuk membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertahanan di Jakarta.

Namun, keberangkatan delegasi DPRD, mahasiswa, dan tokoh masyarakat ke Jakarta disebut terkendala anggaran yang belum disiapkan oleh Bupati Paniai periode 2025–2030, Yanpit Nawipa. 

Karena itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menyatakan akan membawa aspirasi langsung ke pemerintah pusat melalui mimbar bebas dan konferensi pers di berbagai kota studi di Indonesia.

Tuntutan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia dan Masyarakat Adat Paniai

1. Penolakan Daerah Otonomi Baru

Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap:

DOB Kabupaten Moni

DOB Kabupaten Paniai Timur

DOB Kabupaten Paniai Barat

DOB Kabupaten Wedauma

DOB Kabupaten Auyatadi

Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum terpenuhi.

2. Pencabutan IUP dan IUPK Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mahasiswa menuntut:

Pencabutan IUPK PT Freeport Indonesia

Pencabutan IUP PT Irja Eastern Mineral

Pencabutan IUP PT Nabire Bhakti Mining

Pencabutan IUP PT Kotabara Mitratama

Pencabutan IUP PT Benliz Pasific

Tuntutan ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

3. Desakan Proses Hukum Kasus Gratifikasi

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, mahasiswa mendesak agar memproses hukum pejabat publik di Paniai yang diduga menandatangani izin pertambangan minerba secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.

4. Pengembalian Tanah Adat

Kepada Kementerian Pertahanan, mahasiswa meminta pengembalian tanah adat yang disebut akan dijadikan pos militer dan Kodim di:

Distrik Bidida

Distrik Komopa

Tuntutan tersebut merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Aser Mote selaku Bidang Hukum dan HAM IPMAPAN serta penanggung jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Sorong. 

Pernyataan itu juga disebut diperkuat melalui surat edaran resmi dari Ketua Umum dan penanggung jawab mahasiswa asal Paniai se-Indonesia.

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menegaskan akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut hingga mendapat tanggapan dari pemerintah pusat. (Jeri)

Penulis: Jeri P Degei Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600