Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia wilayah Yogyakarta dan Solo menilai pemerintah masih menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi demonstrasi.
Pada aksi Jilid 1 yang digelar Juni 2025, mahasiswa menilai pemerintah tidak mendengar suara rakyat dan justru mempersempit ruang demokrasi di Kabupaten Paniai.
Dalam aksi Jilid 2 pada Januari 2026, mahasiswa Paniai Se-Indonesia bersama DPR Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.
Tim Pansus tersebut dibentuk untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Ke Kementerian Dalam Negeri, terkait penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait pencabutan IUP dan IUPK yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ke Kementerian Pertahanan, terkait pengambilan tanah adat oleh TNI yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 mengenai pengakuan hak masyarakat adat.
Mahasiswa menilai respon Pemerintah Daerah Paniai hingga kini belum sejalan dengan tuntutan masyarakat dan mahasiswa.
Mereka menegaskan pembahasan persoalan tersebut seharusnya melibatkan mahasiswa, DPR, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya agar keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Selain itu, mahasiswa juga meminta pemerintah daerah menganggarkan dana Panitia Khusus guna memfasilitasi keberangkatan tim dan penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat demi tercapainya tuntutan masyarakat Paniai. (Jeri)
















