Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Nama Guntur Sahputra kembali menjadi sorotan setelah beredar pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan peristiwa penganiayaan yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45) di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Guntur menyampaikan bantahan tegas dan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam insiden yang hingga kini masih ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai tuduhan yang beredar tidak didukung fakta maupun bukti yang sah.
Mereka bahkan menyebut penyebutan nama Guntur Sahputra dalam kasus tersebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk merusak reputasi kliennya.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak mengetahui, tidak terlibat, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak pernah memberikan perintah ataupun instruksi kepada siapa pun terkait peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, tidak ada hubungan antara Guntur Sahputra dengan insiden yang menimpa Rahmadsyah. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama nama kliennya dikaitkan dengan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.
Mereka menilai ada pihak tertentu yang berupaya membangun opini negatif dengan terus menyeret nama Guntur Sahputra dalam berbagai kasus.
Selain membantah keterlibatan kliennya, kuasa hukum juga meluruskan informasi yang beredar terkait kondisi korban.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, Rahmadsyah alias Mamat saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan dan tidak meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam sejumlah unggahan media sosial.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum turut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka meminta insan pers untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi yang menyebut nama seseorang dalam sebuah perkara hukum.
Sementara itu, peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi awal, insiden bermula dari pertikaian yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan.
Akibat kejadian itu, Rahmadsyah mengalami luka-luka serius setelah diduga dianiaya oleh beberapa orang. Hingga saat ini aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan dan proses identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang dan penyidik diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat. (RZ).
















