Tangerang Selatan (Banten)/ secondnewsupdate.co.id – Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangannya, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun situasi di lokasi diduga memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” ujar Rusadin.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Rusadin mengaku mendapat pukulan menggunakan tangan kosong beberapa kali yang mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki kiri.
Sebagai bagian dari proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong.
Penyidik disebut akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dijadikan cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. (Dia)
















