Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polresta Bandung Sikat 119 Pengedar Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita 1 Juta Butir OKT dan 1,5 Kilogram Sabu

109
×

Polresta Bandung Sikat 119 Pengedar Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita 1 Juta Butir OKT dan 1,5 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polresta Bandung AKP Made Putra Yudistira, Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, sebanyak 119 tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan dalam serangkaian operasi intensif.

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, sebanyak 119 tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan dalam serangkaian operasi intensif.

Example 300x600

Dari total tersangka tersebut, tujuh orang diketahui merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polresta Bandung dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bandung.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung AKP Made Putra Yudistira mengungkapkan, pengungkapan kasus berasal dari 65 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus sabu, 19 kasus sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan satu kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT).

“Pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara masif. Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Made saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.519,90 gram sabu, 330,27 gram sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir ekstasi, serta 1.000.072 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis, seperti Tramadol dan Heximer.

Menurut Made, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pantauan aparat. Selain memanfaatkan jasa kurir, pelaku juga mengirim narkoba dengan sistem titik koordinat (maps) agar diambil oleh pembeli di lokasi tertentu.

Yang paling mencuri perhatian, polisi menemukan modus baru dalam penyelundupan sabu.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik, kemudian dilapisi semen agar menyerupai material bangunan sehingga sulit terdeteksi petugas.

“Modus ini sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum agar paket tersebut tidak dicurigai sebagai narkotika,” jelasnya.

Polisi juga memetakan sejumlah wilayah yang masih menjadi titik rawan transaksi narkoba, yakni Kecamatan Baleendah, Ciparay, dan Cicalengka.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Majalaya, di mana polisi menyita sekitar 1,1 kilogram sabu yang telah dibungkus dan disamarkan menggunakan semen. Sementara di kawasan Perumahan Cicalengka, Desa Narawita, petugas kembali menemukan sabu seberat 20,80 gram.

Untuk kasus peredaran OKT, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka berinisial RG, yang diduga memiliki jaringan pemasok dari Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima tahun hingga seumur hidup, disertai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka yang terlibat peredaran obat keras ilegal juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Bandung menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru. (Apih).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600