Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kali ini, sasaran operasi diarahkan pada peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Operasi gabungan yang digelar pada Sabtu malam, 12 September 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, Petugas menyasar sejumlah lokasi yang berada di wilayah Garut Kota dan Kecamatan Tarogong Kaler.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Hasilnya, petugas mengamankan 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis, satu jerigen minuman tradisional jenis tuak, serta tujuh plastik berisi minuman tradisional jenis tuak.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dan melakukan pendataan terhadap enam orang penjual. Mereka masing-masing berinisial N (45), M (48), dan MH (50), warga Kecamatan Karangpawitan, serta R (28), I (31), dan RT (32), warga Kecamatan Garut Kota.
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah Polres Garut dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas yang salah satunya dapat dipicu oleh peredaran minuman beralkohol.
“Dalam operasi ini kami mengamankan sebanyak 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis, satu jerigen minuman tradisional jenis tuak, serta tujuh plastik minuman tradisional jenis tuak,” ujar Deny saat ditemui awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.
Karena itu, jajaran Polres Garut akan terus melakukan langkah penertiban secara berkala.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap para penjual.
Mereka sekaligus diberikan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.
Polres Garut turut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga situasi Kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Garut yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (Agung)
















