Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polda Jabar Bongkar Dua Kasus Trading Bodong, Modus Love Scam hingga Investasi Palsu Rugikan Korban Rp4,86 Miliar

108
×

Polda Jabar Bongkar Dua Kasus Trading Bodong, Modus Love Scam hingga Investasi Palsu Rugikan Korban Rp4,86 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat kembali membongkar praktik penipuan berkedok investasi trading bodong yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Pelaku memanfaatkan media sosial dan situs investasi palsu untuk menguras tabungan korban, dua tersangka kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat kembali membongkar praktik penipuan berkedok investasi trading bodong yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. 

Example 300x600

Dalam pengungkapan dua kasus berbeda tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan modus operandi yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mengelabui korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,86 miliar, menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi ilegal yang marak beredar di dunia digital.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, kedua perkara tersebut sama-sama diawali dengan bujuk rayu yang menjanjikan keuntungan besar dari aktivitas trading. 

Namun di balik janji keuntungan itu, seluruh dana korban justru dibawa kabur oleh para pelaku.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menyasar seorang korban asal Cirebon melalui modus love scam.

Pelaku menggunakan akun media sosial dengan identitas palsu serta foto perempuan cantik untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan, komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. 

Dari situlah pelaku mulai menawarkan investasi trading melalui platform yang ternyata merupakan aplikasi palsu.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus mengungkapkan, pada tahap awal korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin yakin dan terus menambah dana investasinya. 

Namun ketika nilai investasi semakin besar, seluruh dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp860 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZAM diketahui merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari pola penipuan love scam dari jaringan kejahatan yang beroperasi di Kamboja.

Sementara itu, dalam kasus kedua, penyidik menangkap tersangka berinisial E di wilayah Jakarta. 

Pelaku yang merupakan warga Riau menawarkan investasi trading kepada korban asal Bandung melalui tautan sebuah situs web yang diklaim sebagai platform investasi terpercaya.

Korban kemudian secara bertahap mentransfer dana hingga mencapai Rp4 miliar karena tergiur janji keuntungan tinggi.

Namun saat hendak mencairkan hasil investasinya, korban tidak pernah dapat mengakses dana tersebut dan menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memburu jaringan pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menipu masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi, memverifikasi izin usaha, serta tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi yang berasal dari media sosial maupun orang yang baru dikenal di dunia maya. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600