Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KesehatanRagam Daerah

JANGAN SALAH PAHAM, Ini Cakupan Luas BPJS Kesehatan dan Pelayanan yang Tidak Dijamin

116
×

JANGAN SALAH PAHAM, Ini Cakupan Luas BPJS Kesehatan dan Pelayanan yang Tidak Dijamin

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pasien peserta BPJS sedang dalam penanganan medis, Rabu(17/6/2026). (Foto:Krist)

Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – BPJS Kesehatan kembali meluruskan informasi terkait cakupan jaminan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Humas Rizzky Anugerah menegaskan bahwa manfaat JKN sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Example 300x600

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi serta perawatan jangka panjang. 

Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, pemberian insulin bagi penderita diabetes, hingga berbagai layanan kesehatan lain yang memerlukan perawatan berkelanjutan bahkan seumur hidup.

Namun demikian, tidak semua pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan jaminan JKN. Beberapa layanan menjadi tanggung jawab instansi lain sesuai kewenangannya.

Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika, misalnya, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional.

Sementara itu, penyediaan alat kontrasepsi dan obat kontrasepsi menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

Adapun pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pelayanan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

Pengobatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak termasuk dalam jaminan karena mekanisme JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga belum dapat dijamin. 

Begitu pula cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab lembaga lain, seperti bpjsketenagakerjaan.go.id, taspen.co.id, atau asabri.co.id.

Rizzky menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600