Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam DaerahSosial

WASPADA! Denda Mengintai Peserta BPJS Kesehatan yang Baru Aktifkan Kepesertaan Saat Rawat Inap

108
×

WASPADA! Denda Mengintai Peserta BPJS Kesehatan yang Baru Aktifkan Kepesertaan Saat Rawat Inap

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Kesehatan mengantri di kantor cabang Tasikmalaya, Rabu(17/6/2026). (Foto:Krist)

Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Banyak peserta BPJS Kesehatan terkejut saat masih harus membayar biaya tambahan pelayanan rawat inap, meskipun telah kembali terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kondisi ini umumnya terjadi ketika peserta sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Example 300x600

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa manfaat jaminan kesehatan hanya dapat diberikan secara penuh apabila status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. 

Apabila peserta menunggak dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan.

Kartu Peserta BPJS Kesehatan yang Baru Aktifkan Kepesertaan Saat Rawat Inap, Rabu(17/6/2026). (Foto:Krist)

Menurut Rizzky, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan. Adapun nominal denda yang dikenakan paling tinggi sebesar Rp20 juta.

“Dalam praktiknya, nominal denda biasanya jauh di bawah batas maksimal tersebut, tergantung pada besaran biaya pelayanan dan lama tunggakan peserta,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN diaktifkan kembali. 

Jika layanan rawat inap dilakukan setelah melewati masa 45 hari tersebut, maka denda tidak lagi dikenakan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru dan telah disosialisasikan secara berulang kepada masyarakat.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif serta terhindar dari denda pelayanan ketika membutuhkan perawatan kesehatan.

“Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Jangan sampai keterlambatan membayar iuran justru menimbulkan beban tambahan saat peserta sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkas Rizzky. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600