Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Viral! Bahu Jalan Simaying Menes Dipenuhi Motor Diduga Milik J&T, Pengguna Jalan Minta Segera Ditertibkan

116
×

Viral! Bahu Jalan Simaying Menes Dipenuhi Motor Diduga Milik J&T, Pengguna Jalan Minta Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Bahu Jalan Raya Simaying, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga beralih fungsi menjadi lokasi parkir liar kendaraan operasional sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

Pandeglang/ secondnewsupdate.co.id – Bahu Jalan Raya Simaying, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga beralih fungsi menjadi lokasi parkir liar kendaraan operasional sebuah perusahaan jasa ekspedisi. 

Kondisi tersebut memicu keluhan warga dan para pengguna jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan operasional kantor cabang J&T Express Simaying tampak diparkir berderet di bahu jalan utama.

Akibatnya, ruang jalan yang dapat digunakan kendaraan menjadi lebih sempit, terutama saat kendaraan roda empat maupun truk berpapasan.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari menghambat aktivitas masyarakat.

“Setiap hari kami melintas di sini selalu terganggu. Bahu jalan dipenuhi motor sehingga kendaraan yang berpapasan harus saling mengalah. Kalau ada kendaraan besar lewat, situasinya cukup berbahaya,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Keluhan serupa disampaikan pengguna jalan lainnya. Menurutnya, perusahaan semestinya menyediakan area parkir khusus di lingkungan kantornya sehingga tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kalau memang kendaraan operasional banyak, seharusnya disediakan lahan parkir sendiri. Jangan sampai bahu jalan yang menjadi hak masyarakat dipakai setiap hari,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Warga khawatir apabila tidak segera ditangani, risiko kecelakaan lalu lintas akan semakin tinggi.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan menjadi kewenangan aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen J&T Express cabang Simaying terkait dugaan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.

Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Satpol PP, serta Polsek Menes segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran. 

Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan segera melakukan penataan parkir agar tidak menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (Sanan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600