Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Diduga Cemari Sungai di Menes, Limbah Pabrik Tahu dan Tempe Disorot Aktivis: DLHK Pandeglang Diminta Bertindak

108
×

Diduga Cemari Sungai di Menes, Limbah Pabrik Tahu dan Tempe Disorot Aktivis: DLHK Pandeglang Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Aktivis Lingkungan Hidup Pandeglang, Badru Zaman, menyebut dugaan pembuangan limbah dari perusahaan pabrik tahu dan tempe tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Banten Pandeglang/ secondnewsupdate.co.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari pabrik pengolahan tahu dan tempe di Kampung Menes, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. 

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyusul temuan kondisi air sungai yang diduga telah tercemar.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, aliran sungai terlihat berubah menjadi keruh pekat, dipenuhi busa, serta mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat. 

Kondisi tersebut diduga berasal dari limbah cair pabrik yang dialirkan langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Aktivis Lingkungan Hidup Pandeglang, Badru Zaman, menyebut dugaan pembuangan limbah tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan limbah cair yang langsung dibuang ke sungai tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi sebagaimana mestinya. Jika benar demikian, dampaknya sangat serius, mulai dari rusaknya ekosistem perairan, matinya biota sungai, hingga terganggunya kualitas sumber air yang dimanfaatkan warga,” ujar Badru Zaman, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan hidup. Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat dan generasi mendatang,” tegasnya.

Badru juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pandeglang segera melakukan inspeksi ke lokasi, mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, serta menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan limbah di pabrik tersebut berjalan sesuai standar sehingga pencemaran lingkungan dapat dicegah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik tahu dan tempe yang dimaksud belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. 

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Sanan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600