Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial.
KDS mengaku kecewa sekaligus prihatin setelah mengetahui adanya perilaku oknum tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tersebut terhadap seorang pasien, terlebih peristiwa itu terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia.
“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar oknum nakes diberikan sanksi,” tegas Dadang, Senin (10/8/2026).
Menurut KDS, tenaga kesehatan yang bersangkutan diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, proses penindakan terhadap yang bersangkutan harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.
KDS: Jangan Sampai Ulah Oknum Merusak Kepercayaan Masyarakat
Dadang menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan seluruh jajaran direktur rumah sakit.
Ia tidak ingin tindakan seorang individu kemudian berdampak terhadap citra tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Saya berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit, betul-betul perbaiki hal ini,” kata KDS.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut disiplin kedinasan.
Lebih jauh, kasus itu berkaitan dengan karakter, etika, empati dan kepekaan aparatur dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Bagi KDS, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, bahkan dalam kondisi rentan dan membutuhkan perhatian.
Sudah Ada Pembinaan Spiritual, KDS Soroti Persoalan Karakter
KDS mengungkapkan bahwa Pemkab Bandung selama ini secara rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan.
Namun, ia menilai pembinaan spiritual harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter, etika, empati dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita setiap satu bulan sekali ada siraman rohani. Bayangkan, kita sudah rutin melakukan itu, masih ada yang seperti ini. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, perilaku satu orang aparatur dapat memberikan dampak terhadap institusi tempatnya bekerja.
Karena itu, seluruh aparatur dituntut menjaga sikap dan nama baik lembaga.
“Teu mais teu meuleum, nu lain kabawa-bawa. Yang lain tidak ikut-ikutan, tapi malah ikut terbawa. Ini yang harus kita cegah,” tuturnya.
Seluruh Nakes Kabupaten Bandung Diminta Ikuti Pelatihan
Sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, KDS meminta BKPSDM Kabupaten Bandung bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pendidikan dan pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur.
Khusus di sektor kesehatan, ia meminta Dinas Kesehatan segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Kabupaten Bandung.
Mereka nantinya akan diberikan pembinaan yang mencakup peningkatan kapasitas, pendidikan mental, penguatan karakter hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan, kumpulkan semua nakes yang ada di Kabupaten Bandung. Kita bikin pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental dan peningkatan kualitas pelayanan,” tegas KDS.
KDS Pastikan Pelanggaran Akan Diproses Sesuai Aturan
KDS kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pelanggaran etika dalam pelayanan publik yang dibiarkan tanpa konsekuensi.
Baik ASN, PPPK maupun tenaga kesehatan lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi ASN, pelayan publik, maupun nakes yang melakukan pelanggaran, tentu sesuai mekanisme aturan kita berikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bandung agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, etika, empati dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Apih)
















