SNU|Jawa Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dugaan korupsi barang dan jasa terkait Iklan, oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

“Kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Asep.
Bahkan lanjut Asep, saat ini bahwa KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi tersebut, dari kelima tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Namun Asep tetap tidak menjelaskan nama-nama ke lima tersangka tersebut, dan kontruksi perkara kasusnya penempatan dana iklan lebih dari Rp 100 miliar.
“Nanti pada waktunya akan diumumkan,” tegas Asep.
Dari kasus korupsi dana iklan Bank BJB tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 100 Milyar. (Bagdja)