Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria, Shabu 4,32 Gram dan Timbangan Elektrik Disita

110
×

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria, Shabu 4,32 Gram dan Timbangan Elektrik Disita

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial ES alias E (39) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sumatra Utara, Deli Serdang l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. 

Seorang pria berinisial ES alias E (39) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai Rp100.000.

Selanjutnya, ES beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. 

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600