Denpasar, Bali | secondnewsupdate.co.id – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik kembali mendapat perhatian.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Vidcon I Diskominfos Provinsi Bali tersebut tidak sekadar menjadi agenda kunjungan kelembagaan.
Forum itu dimanfaatkan sebagai ruang bertukar pengalaman mengenai bagaimana badan publik mengelola informasi agar semakin mudah diakses, cepat ditanggapi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.
Tim Setjen DPR RI diterima Kepala Bidang Statistik Diskominfos Provinsi Bali, Made Rai Artha, yang hadir mewakili Kepala Diskominfos Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi Penerjemah Ahli Madya, Gede Pariasa.
Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai aspek pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mulai dari mekanisme pelayanan informasi, pengelolaan serta penyediaan data, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara lebih efektif.
Keterbukaan informasi kini menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang tersedia, tetapi juga menginginkan akses yang sederhana, jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengelolaan PPID dituntut terus beradaptasi mengikuti perubahan teknologi dan pola kebutuhan masyarakat. Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu faktor yang turut mendorong badan publik untuk menghadirkan sistem informasi yang lebih responsif.
Dalam diskusi tersebut, pengalaman yang dimiliki masing-masing lembaga menjadi bahan pembelajaran bersama. Setjen DPR RI dan Diskominfos Provinsi Bali saling bertukar pandangan mengenai praktik pengelolaan informasi publik sekaligus tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Diskominfos Provinsi Bali, penguatan tata kelola informasi tidak berhenti pada penyediaan data semata.
Informasi yang dikelola pemerintah perlu disajikan dengan cara yang mudah dipahami sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal serupa menjadi perhatian dalam pengelolaan PPID di lingkungan badan publik.
Kecepatan perkembangan teknologi membuat kebutuhan terhadap informasi semakin dinamis, sehingga pola pelayanan informasi juga perlu terus diperbarui.
Kunjungan kerja Setjen DPR RI tersebut pun diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan yang lebih luas antara kedua institusi.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif.
Lebih jauh, keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang transparan dan mudah dijangkau.
Dengan semakin kuatnya tata kelola PPID dan pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan publik diharapkan mampu bergerak lebih cepat mengikuti kebutuhan masyarakat di era digital. (Mahesa)
















