Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menyerahkan seorang pria berinisial MI (28), yang diduga terlibat perkara pencurian dengan kekerasan (curas), kepada Unit Reskrim Polres Tangerang, Banten.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (29/9/2026), setelah MI diamankan personel Unit Reskrim Polsek Malangbong bersama Unit Reskrim Polres Tangerang di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
MI diketahui merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarsatuan dalam rangka penanganan perkara yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Malangbong berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Tangerang untuk memastikan proses pengamanan hingga penyerahan tersangka berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarjajaran kepolisian dalam mendukung proses penyidikan.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarjajaran dalam rangka mendukung proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap perkara pencurian dengan kekerasan,” ujar Suarna saat ditemui awak media.
Usai proses penyerahan, MI kemudian dibawa oleh Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agung)
















