Deli Serdang, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hendra Saputra menuai keberatan dari pihak korban.
Kuasa hukum Hendra, Mahmud Irsad Lubis, mengaku kecewa setelah menyebut laporan kliennya tidak diterima oleh Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penolakan tersebut, menurut Mahmud, diduga berkaitan dengan adanya uang perdamaian atau biaya pengobatan yang sebelumnya diberikan oleh pihak Surianto alias Bandot, yang disebut-sebut sebagai salah satu terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Merasa keberatan atas alasan yang disampaikan, Mahmud menegaskan bahwa pemberian uang pengobatan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Ia pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, bahkan berencana mengadukannya ke Mabes Polri.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam penerimaan laporan klien kami. Tidak ada perdamaian sebagaimana yang kami pahami, dan pemberian uang pengobatan tidak otomatis menghilangkan dugaan tindak pidana,” ujar Mahmud dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan laporan tersebut tidak diterima serta memastikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap proses hukum.
Korban Disebut Diserang Sekelompok Orang
Mahmud memaparkan, dugaan penganiayaan yang dialami Hendra Saputra terjadi pada 12 Oktober 2026.
Saat itu, Hendra dikabarkan baru pulang dari bengkel dan melintas di depan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, korban diduga dicegat oleh Surianto alias Bandot bersama sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Hendra kemudian mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Karena jumlah orang yang dihadapinya lebih banyak, korban disebut tidak mampu memberikan perlawanan yang seimbang.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan lain, termasuk leher yang diinjak oleh salah seorang terduga pelaku.
Sementara itu, Surianto alias Bandot disebut sempat menindih tubuh korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak korban yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Kekerasan Berlanjut hingga di Mapolsek
Persoalan semakin disorot setelah korban disebut dibawa oleh sekelompok orang tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Mahmud mengklaim, kekerasan terhadap kliennya justru kembali terjadi ketika mereka tiba di kantor kepolisian.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan tersebut bisa terjadi di lingkungan kantor polisi, apabila benar sebagaimana yang disampaikan korban.
“Yang kami pertanyakan, klien kami mengaku kembali mengalami pemukulan setelah tiba di Polsek. Ini harus diperiksa secara serius agar semuanya menjadi terang,” kata Mahmud.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian tidak menerima laporan kliennya.
Namun, dugaan adanya kedekatan antara pihak terlapor dan oknum petugas yang disinggung dalam keterangannya belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Mahmud menyatakan akan meminta Bidang Propam Polda Sumatera Utara memeriksa prosedur penerimaan laporan serta menelusuri kebenaran dugaan kekerasan yang disebut terjadi di lingkungan Polsek Tanjung Morawa.
Uang Pengobatan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Menurut Mahmud, uang pengobatan yang disebut diberikan kepada Hendra setelah kejadian tidak dapat langsung dimaknai sebagai penyelesaian perkara pidana.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menyebut setidaknya terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang hendak dikonsultasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yakni dugaan penganiayaan secara bersama-sama, dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, serta dugaan perampasan kemerdekaan karena korban disebut diseret ke kantor polisi.
Mahmud menegaskan, langkah pengaduan tersebut dimaksudkan agar peristiwa yang dialami kliennya dapat diperiksa secara menyeluruh dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan mengadukan persoalan ini kepada Propam Polda Sumatera Utara. Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih berasal dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari Polsek Tanjung Morawa maupun keterangan dari Surianto alias Bandot dan pihak-pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Rizky)
















