SNU|Tasikmalaya – Sebanyak 1 Pelaku dari 4 orang pelaku Komplotan maling dengan modus pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tengah beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan aparat Kepolisian, Polresta Tasikmalaya, Senin(30/9/2024).
“Satu pelaku berhasil ditangkap dan tiga pelaku lainnya melarikan diri ke sungai Cikidang,” ujar Kapolsek Kadipaten AKP Agus Rusman, Senin(30/9/2024).

Informasi yang dihimpun di lapangan, komplotan maling spesialis ATM yang diduga berjumlah 4 orang pria itu awalnya tengah melakukan aksi di wilayah Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Dalam Aksinya diketahui pihak Kepolisian. Para pelaku langsung menaiki mobil dan langsung melarikan diri ke wilayah Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya menuju Malangbong.
Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya langsung melakukan Pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek di wilayah Tasikmalaya Utara. Seperti Polsek Jamanis, Polsek Ciawi dan Polsek Kadipaten.
Ketiga Polsek ini pun bergabung melakukan pengejaran dan penghadangan kepada para pelaku yang menaiki mobil.
“Saat melakukan penghadangan oleh mobil Polsek Jamanis, kendaraan yang dibawanya hilang kendali menabrak mobil avanza putih dan motor trail dan berhenti setelah menabrak bangunan di atas parit, pengejaran pelakupun selanjutnya di kejar Polsek Ciawi dan Polsek Kadipaten.
“Setelah melakukan penghadangan, Namun kendaraan yang ditumpangi pelaku ini bukannya berhenti, pelaku malah menabrak kendaraan Rush putih bernomor Polisi D 1637 AFP yang sedang terparkir di depan sebuah bengkel di Jalan Raya Kadipaten-Ciawi.
Anggota Polsek Kadipaten dibantu warga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku. Sementara itu 3 pelaku lainnya melarikan diri ke sebuah sungai Cikidang
Kapolsek Kadipaten AKP H. Agus Rusman membenarkan anggotanya telah berhasil menciduk komplotan maling mesin ATM, setelah beberapa Kapolsek melakukan pengejaran mulai dari Wilayah Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan berhasil di tangkap di Wilayah Gentong Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, ” Ujarnya
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah kendaraan milik pelaku yakni Suzuki Ertiga Nomor Polisi F 1034 DI beserta barang bukti lainnya. Kasusnya langsung ditangani Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya. (***)