SNU|Kabupaten Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintahan Kabupaten Garut, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye, seperti Baliho, spanduk pamflet, yang melanggar Ketentraman dan Ketertiban (Tentib) Dalam musiman demokrasi 5 tahunan di Jalan – jalan raya terlihat semerawutnya pemasangan banner maupun baligo terpasang secara acak oleh pihak Partai – partai maupun para relawan Paslon Pilkada serentak Garut 2024 ini.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko kepada wartawan, bahwa pihaknya secara tsgas akan melakukan penertiban, APK tersebut.
” Kami saat ini fokus pada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada, selasa1 Oktober 2024,” tegas Basuki, Selasa (1/10/2024).
Karena kata Basuki, pihaknya telah mengedepankan aturan Perda K3, di mana pemasangan reklame, termasuk APK, dilarang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas, taman, dan fasilitas umum lainnya, seperti , di tempat ibadah, Markas TNI-POLRI, Pemerintahan dan di Sekolah-sekolah.
Selain itu, dari pihak Bawaslu juga mengatur bahwa APK tidak boleh dipasang di lingkungan sekolah, kantor, dan tempat ibadah.
Penertiban ini sudah berjalan lebih dari seminggu dan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur utama hingga ke tiap kecamatan. Pihak Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik dan tim sukses untuk menghindari pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, APK akan langsung ditertibkan tanpa sanksi teknis. Kami berharap tidak ada pelanggaran demi kelancaran Pilkada di 2024 ini,” pungkas Basuki. (***)