Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHukumRagam Daerah

Aset KBB Tembus Rp5 Triliun, APAK Desak Pemkab Buka-Bukaan: Kendaraan Hilang hingga Lahan 11.000 Meter Persegi Disorot

114
×

Aset KBB Tembus Rp5 Triliun, APAK Desak Pemkab Buka-Bukaan: Kendaraan Hilang hingga Lahan 11.000 Meter Persegi Disorot

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum APAK, R. Yadi Suryadi, mengatakan aset daerah harus dipandang sebagai kekayaan publik sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib dan terbuka.

Jawa Barat, Kab Bandung Barat l secondnewsupdate.co.id — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Example 300x600

Sorotan tersebut mengacu pada sejumlah persoalan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam LHP Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026, yang diterima Pemkab Bandung Barat pada 9 Juni 2026, BPK mencatat nilai kekayaan daerah KBB per 31 Desember 2025 sekitar Rp5,059 triliun.

Bagi APAK, besarnya nilai aset tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. 

Nilai fantastis itu sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, terlindungi, dimanfaatkan secara tepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua Umum APAK, R. Yadi Suryadi, mengatakan aset daerah harus dipandang sebagai kekayaan publik sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib dan terbuka.

“KBB memiliki aset rakyat lebih dari Rp5 triliun. Karena itu, setiap aset harus jelas status hukumnya, jelas penguasaannya, jelas pemanfaatannya, dan jelas pula pertanggungjawabannya,” ujar Yadi.

Kendaraan Dinas hingga Aset yang Belum Dikembalikan

APAK menaruh perhatian terhadap sejumlah persoalan pengelolaan BMD yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

Di antaranya terdapat kendaraan dinas yang belum dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kendaraan yang tidak ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan fisik, hingga kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, terdapat pula aset yang disebut belum dikembalikan oleh mantan pejabat serta sisa kerugian daerah yang proses pemulihannya belum seluruhnya diselesaikan.

Menurut APAK, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui inventarisasi dan penertiban administrasi. 

Jangan sampai aset yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah justru tidak jelas keberadaan maupun status pertanggungjawabannya.

“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata. Setiap temuan harus segera diperbaiki,” kata Yadi.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tanah Warisan Pemekaran Juga Diminta Ditertibkan

Selain kendaraan, APAK juga menyoroti persoalan administrasi tanah yang merupakan warisan proses pemekaran Kabupaten Bandung Barat.

Dokumen penyerahan sejumlah aset dari Kabupaten Bandung kepada KBB dinilai perlu ditertibkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Bagi APAK, kejelasan dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dalam pengamanan aset daerah. Apalagi aset tanah memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar.

Lahan Berkuda 11.000 Meter Persegi Dipertanyakan

Sorotan lainnya diarahkan pada pemanfaatan sejumlah aset daerah, termasuk lahan olahraga berkuda di kawasan Kota Baru Parahyangan dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.

APAK meminta Pemkab Bandung Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai status aset tersebut, termasuk dasar perjanjian pemanfaatan, pihak yang menggunakan, nilai pemanfaatan atau sewa, serta realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Yadi menilai informasi tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak muncul pertanyaan mengenai tata kelola aset publik.

“Publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dicatat, dikuasai, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut dia, transparansi bukan berarti menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, keterbukaan merupakan instrumen pencegahan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai aturan.

Pasar Panorama Lembang Masuk Perhatian

Aset strategis lainnya yang menjadi perhatian APAK adalah Pasar Panorama Lembang.

Aset tersebut memiliki sejarah kepemilikan sejak sebelum terbentuknya Kabupaten Bandung Barat. 

Proses administrasi penyerahan aset setelah pemekaran menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penataan lebih lanjut.

APAK meminta pemerintah daerah memastikan seluruh dokumen dan status penguasaan aset warisan pemekaran benar-benar tertib sehingga tidak menjadi persoalan di masa mendatang.

APAK: Jangan Ada Aset Publik yang Tidak Jelas

APAK kemudian mendorong Pemkab Bandung Barat melakukan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan BMD.

Langkah tersebut meliputi inventarisasi fisik dan administrasi seluruh aset daerah, penertiban dokumen kepemilikan kendaraan maupun aset lainnya, serta penelusuran terhadap kendaraan yang tidak ditemukan.

Pemkab juga didorong segera menindaklanjuti aset yang belum dikembalikan dan mempercepat pemulihan kerugian daerah yang masih tersisa.

Selain itu, informasi mengenai pemanfaatan maupun sewa aset daerah dinilai perlu dibuka melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Khusus lahan sekitar 11.000 meter persegi di Kota Baru Parahyangan, APAK meminta pemerintah menjelaskan status hukum serta dasar perjanjian pemanfaatannya.

“Setiap pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat dan penerimaan yang sah bagi daerah,” ujar Yadi.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

APAK juga mengajak masyarakat Bandung Barat ikut mengawasi pengelolaan aset daerah.

Namun, Yadi mengingatkan agar setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi dengan dilengkapi data maupun bukti yang dapat diverifikasi.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.

“Kalau memang ditemukan penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK sesuai kewenangannya,” katanya.

“Di Indonesia tidak ada yang kebal terhadap hukum. Siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan harus diproses sesuai hukum, tetapi tetap berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Yadi.

APAK menilai pembenahan tata kelola BMD bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan. 

Pengamanan aset, kejelasan status hukum, transparansi pemanfaatan, dan pemulihan kerugian daerah merupakan bagian penting dalam upaya mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600