BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Batas Waktu Semakin Dekat, 13 Kecamatan Garut Diburu Tanggung Jawab Dana Rp2,1 M Kembalikan Dana Ke Negara

525
Sekda Kabupaten Garut dengan tegas, Batas akhir pengembalian dana kecamatan di Garut ditetapkan 20 Agustus 2025. Jika tidak dipenuhi, sanksi hukum menanti. Baru 4 dari 13 kecamatan yang melunasi

SNU//Kabupaten Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut wajib mengembalikan dana negara dengan total keseluruhan sebesar Rp2.136.164.533. 

Temuan ini berdasarkan laporan penggunaan anggaran Tahun 2024 yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, meliputi:

Pelaporan fiktif, Perjalanan dinas tanpa bukti sah, Realisasi kegiatan fisik yang tidak lengkap.

Sekretaris Daerah Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.Si, menegaskan bahwa batas akhir pengembalian ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. 

Apabila tidak dipenuhi, maka akan diberlakukan sanksi administratif hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Target penyelesaian ditetapkan sampai Agustus. Bila tidak tercapai, kami tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nurdin, Minggu (27/7/2025)

Saat ini, dari 13 kecamatan yang terlibat, baru empat kecamatan yang telah melunasi kewajiban pengembalian. 

Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan instruksi langsung melalui Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, kepada para camat untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengembalian dana sesuai ketentuan.

Instruksi tersebut juga mencakup penguatan pembinaan internal dengan melibatkan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Pemerintahan guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan akuntabel dan profesional.

Daftar-Daftar Kecamatan & Nilai Pengembalian ke Negara :

1. Kecamatan Limbangan – Rp345.329.255

2. Kecamatan Karangpawitan – Rp268.952.550

3. Kecamatan Banjarwangi – Rp219.540.450

4. Kecamatan Leles – Rp182.500.000

5. Kecamatan Singajaya – Rp154.063.500

6. Kecamatan Cilawu – Rp147.741.958

7. Kecamatan Cigedug – Rp145.516.200

8. Kecamatan Cisurupan – Rp138.451.650

9. Kecamatan Cisewu – Rp133.283.667

10. Kecamatan Pameungpeuk – Rp128.253.805

11. Kecamatan Cikelet – Rp109.212.375

12. Kecamatan Caringin – Rp101.246.805

13. Kecamatan Peundeuy – Rp93.072.368

Pemkab Garut memandang serius temuan ini sebagai pelajaran penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah. 
Untuk itu, penguatan pengawasan dan pendampingan teknis akan dilakukan secara berkala demi mencegah terjadinya kembali pelanggaran serupa di masa depan. (Agung/Asan)

Penulis: Agung/Asep Santika Editor: Bama
Exit mobile version