HukumKriminal

Desakan Tolak Banding Kompol DK Menguat, Masyarakat Sumut Minta Kapolri Pertahankan Putusan PTDH

121
Publik Sumut Minta Kapolri Tolak Banding Kompol DK dan Jaga Integritas Institusi Polri.

Publik Sumut Minta Kapolri Tolak Banding Kompol DK dan Jaga Integritas Institusi Polri.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus menguat. 

Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum di Sumatera Utara meminta agar proses banding yang diajukan perwira tersebut ditolak demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi Polri.

Desakan tersebut muncul setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol DK dalam sidang etik yang digelar pada 6 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, para pihak yang menyuarakan aspirasi tersebut menilai putusan etik telah melalui proses pemeriksaan internal. 

Mereka juga merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan sanksi.

Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai pengajuan banding oleh Kompol DK berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang saat ini mendukung upaya pemberantasan narkoba dan penegakan disiplin aparat.

“Kami berharap Kapolri mempertahankan putusan PTDH tersebut sebagai bentuk ketegasan institusi. Keputusan itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Rifqi Maulana, berpendapat bahwa putusan etik tersebut sepatutnya menjadi perhatian serius dalam proses banding.

Menurutnya, apabila putusan PTDH diubah tanpa alasan hukum yang kuat, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan preseden yang kurang baik bagi penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.

“Keputusan pada tingkat banding harus benar-benar mempertimbangkan aspek hukum, rasa keadilan, dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, sejumlah elemen masyarakat Sumatera Utara juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolri, di antaranya:

Menolak permohonan banding Kompol DK sesuai mekanisme yang berlaku apabila dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Mempertahankan putusan PTDH sebagai bentuk penegakan kode etik Polri.

Menunjukkan komitmen terhadap integritas institusi melalui penegakan disiplin yang konsisten.

Mendorong agar setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip equality before the law.

Masyarakat berharap proses banding yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menilai hasil akhir perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (RZ)

Exit mobile version