Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiInformatikaRagam Daerah

Disperkim Garut Siapkan Gebrakan Baru! Perubahan Perbup Pengelolaan PSU Perumahan Dipercepat, Hak Warga Bakal Lebih Terlindungi

119
×

Disperkim Garut Siapkan Gebrakan Baru! Perubahan Perbup Pengelolaan PSU Perumahan Dipercepat, Hak Warga Bakal Lebih Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola kawasan perumahan dengan menyiapkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola kawasan perumahan dengan menyiapkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Example 300x600

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Garut tentang Pengelolaan PSU Perumahan yang digelar di Ruang Rapat Disperkim Kabupaten Garut.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Forum strategis ini dihadiri Kepala Dinas Perkim Kabupaten Garut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut yang mengikuti secara daring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris APERSI Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua HIPNU Kabupaten Garut, perwakilan ASPRUMNAS Kabupaten Garut, Direktur Pengembang Bumi Suci Permai, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, para camat se-Kabupaten Garut, hingga para pengembang perumahan.

Dalam paparannya, Disperkim menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bukan sekadar menyesuaikan aturan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan PSU yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.

Regulasi baru nantinya akan mengatur secara lebih komprehensif, mulai dari mekanisme penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, pengelolaan aset setelah serah terima, penanganan PSU yang terbengkalai, perlindungan hak penghuni perumahan, hingga digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Selain itu, rancangan Perbup juga memperkuat peran Disperkim sejak awal proses pembangunan kawasan perumahan sehingga pengawasan terhadap kualitas prasarana dan utilitas dapat dilakukan lebih optimal.

“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga mengatur tata kelola PSU setelah dilakukan serah terima sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah asosiasi pengembang seperti APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan berbagai masukan konstruktif agar implementasi regulasi nantinya lebih efektif.

Beberapa usulan yang mengemuka di antaranya penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan administrasi serah terima PSU, hingga kejelasan mekanisme serta pembiayaan pemecahan (split) sertifikat tanah.

Di sisi lain, para camat dan pengembang juga berharap adanya kesamaan persepsi antarorganisasi perangkat daerah mengenai perhitungan luas aset PSU yang akan diserahterimakan serta percepatan proses reviu siteplan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor utama keberhasilan implementasi regulasi baru. 

Disperkim dinilai perlu dilibatkan sejak tahap awal pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar seluruh proses berjalan lebih sinkron.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menjelaskan bahwa pembiayaan untuk proses split sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah tahapan serah terima PSU kepada pemerintah daerah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan rancangan perubahan Perbup berdasarkan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang lebih tertib, transparan, modern, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat penghuni perumahan.

Dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, Pemkab Garut optimistis tata kelola kawasan perumahan akan semakin berkualitas sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Asan/Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600