Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Hotman Paris Diduga Lecehkan Wartawan Saat Wawancara, PWI Pusat Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

521
×

Hotman Paris Diduga Lecehkan Wartawan Saat Wawancara, PWI Pusat Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir (kanan) Bereaksi Keras! Dugaan Pelecehan Verbal Hotman Paris terhadap Wartawan Jadi Sorotan

PWI Pusat Bereaksi Keras! Dugaan Pelecehan Verbal Hotman Paris terhadap Wartawan Jadi Sorotan

Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Polemik dugaan pelecehan verbal terhadap wartawan yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai respons serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

Example 300x600

Organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia itu menyatakan keprihatinan mendalam atas ucapan Hotman Paris kepada awak media saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak sekadar memicu kontroversi, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

Sikap itu dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik. 

Melalui proses tersebut, wartawan menjalankan fungsi publik untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, tentu memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. 

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi insan pers.

“Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani ataupun pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.

Namun organisasi menilai etika komunikasi tetap harus dijaga, terutama ketika berhadapan dengan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia menilai advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi. Advokat berperan memberikan pembelaan hukum kepada kliennya, sementara wartawan bertugas menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta menjadi pengawas sosial bagi kepentingan masyarakat.

“Karena itu kedua profesi semestinya saling menghormati. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang sah, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun dan profesional, bukan dengan cara yang dapat merendahkan martabat profesi,” ujarnya.

Menyikapi polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik. 

Organisasi juga berharap adanya permohonan maaf apabila pernyataan yang disampaikan memang menimbulkan kesan merendahkan atau melecehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan harmonis antara profesi advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat, terbuka, dan saling menghargai.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan apabila mengalami intimidasi, pelecehan verbal, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi hingga seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

PWI menegaskan bahwa kebebasan pers hanya dapat tumbuh apabila wartawan memperoleh ruang yang aman untuk bekerja tanpa tekanan maupun intimidasi. 

Menghormati profesi wartawan, menurut organisasi tersebut, pada hakikatnya juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terpercaya. (Bagdja-Red)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600