Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Hukum Diduga Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan? Kasus Saling Lapor di Nias Picu Sorotan Publik

118
×

Hukum Diduga Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan? Kasus Saling Lapor di Nias Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Syukur. Ridzwan, mempertanyakan logika hukum yang digunakan aparat.

Gunungsitoli Sumut// secondnewsupdate.co.id – Kasus saling lapor dugaan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. 

Perbedaan penanganan hukum terhadap dua pihak yang terlibat memicu tanda tanya besar terkait konsistensi dan objektivitas aparat penegak hukum.

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 

Saat itu, terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa.

Keduanya sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP maupun ketentuan terbaru dalam KUHP 2023.

Namun, penanganan kedua laporan tersebut justru berbeda jauh. Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dihentikan penyelidikannya pada 12 Februari 2026. 

Bukti-bukti Laporan Kepolisian Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP maupun ketentuan terbaru dalam KUHP 2023.

Polisi menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sebaliknya, laporan dari Elysman Lalasaro Harefa terus berlanjut hingga ke tahap penetapan tersangka. Bahkan, Syukur Baginoto Harefa kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Perbedaan penanganan ini memicu kritik tajam dari pihak kuasa hukum Syukur. Ridzwan, mempertanyakan logika hukum yang digunakan aparat.

“Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Bagaimana mungkin dua laporan dari peristiwa yang sama diperlakukan sangat berbeda?” tegas Ridzwan.

Ia menilai, jika salah satu laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, maka semestinya laporan lain juga mendapatkan perlakuan serupa.

“Jika alasan penghentian adalah tidak ada unsur pidana, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus sama. Kenapa justru klien kami yang jadi tersangka? Ini terlihat seperti tebang pilih,” tambahnya.

Ridzwan juga meminta perhatian dari pimpinan tertinggi Polri hingga lembaga legislatif.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara turun tangan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga perlu melakukan pengawasan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak masyarakat menilai adanya dugaan standar ganda dalam penegakan hukum, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Jika tidak, citra penegakan hukum di Indonesia dikhawatirkan semakin tergerus. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600