Hukum

Kadis DPMPTSP dan Kadis PUPR Pandeglang Angkat Bicara Terkait Jaringan Internet Pemasangan Ditiang Listrik Tak Berizin

170
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mursidi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Asep Rahmat, terkait polemik masalah jaringan internet WIFI yang di pasang di tiang listrik dan tidak berizin, angkat bicara, Rabu (12/2/2025).

SNU|Kabupaten Pandeglang Banten – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mursidi,dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Asep Rahmat, terkait polemik masalah jaringan internet WIFI yang di pasang di tiang listrik dan tidak berizin,angkat bicara,Rabu (12/2/2025).

“Maaf pak.,coba hubungi pak Adi staf saya bagian teknisnya. Saya lagi berobat dulu di luar Pandeglang,” jelas Mursidi

Dilain pihak, tanggapan dari Kadis PUPR Pandeglang Asep Rahmat melalui pesan whtasaap pihaknya juga menyampaikan,

Wa’alaikumsalam, kami Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang domainnya hanya menerbitkan rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu IMB) saja,Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pandeglang yang menerbitkan ijin2 tsb,” ucap Asep

Kami Dinas PUPR tidak menerbitkan ijin Kak Anan, Mengenai kabel tiang fiber optik Dinas PUPR tidak menerbitkan rekomendasi, kecuali di Rumija Kewenangan Kabupaten Kami akan cek ke Kabid2 yg ada di Dinas PUPR terlebih dahulu, Mengenai perizinan silahkan langsung ditanyakan ke DPMPTSP Kabupaten Pandeglang dan laporan yang saya Terima dari kabid tata ruang belum ada atau perwakilan yang datang untuk membuat krk pemasangan kabel wifi di kecamatan pulosari (sambungnya),” kata Asep

Hudhori aktivis pandeglang ketika diminta tanggapan terkait diduga pemasangan jaringan internet WIFI yang tak berizin  menegaskan,
“Itu harus di tertibkan jangan sampai melanggaran aturan UU No 39 tahun 1999 pasal 17 yang dengan jelas menyampaikan bahwa pemasangan jaringan internet harus melalui aturan dan izin dari RT, RW, DESA dan Kecamatan, jangan asal pasang saja dan penegak hukum harus turun dan menindak dengan tegas, satpolpp sebagai instumen penegak perda yang telah di amanatkan UU No 23 tahun 2014 Pemerintahan daerah dan PP No 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja,” tegasnya (Sanan)

Exit mobile version