Garut/seconnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Samarang bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah kebakaran menghanguskan kandang ayam milik Ajang Burhan (40), sekitar pukul 07.05 WIB. Selasa pagi (14/7/2026).
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi begitu menerima laporan dari warga dan Pemerintah Desa Sukakarya mengenai kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kandang ayam berukuran sekitar 8 x 25 meter itu merupakan bangunan dua lantai yang saat kejadian dihuni sekitar 6.000 ekor ayam potong.
Seluruh ayam diperkirakan tinggal dua pekan lagi memasuki masa panen.
Berdasarkan keterangan saksi Enjang (51), api pertama kali terlihat muncul dari bagian bawah lantai pertama yang dipenuhi sekam, material yang sangat mudah terbakar.
Dugaan sementara, percikan api berasal dari korsleting instalasi listrik di bagian atap. Kobaran api kemudian dengan cepat membesar akibat tiupan blower yang masih beroperasi di dalam kandang.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut bersama tim Damkar Kamojang (PGE) berhasil mengendalikan api sebelum merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, seluruh bangunan kandang beserta isinya hangus terbakar dan hanya menyisakan puing-puing.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Sementara itu, nilai kerugian material masih didata oleh pihak berwenang.
Hilman menyebutkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, serta instansi terkait untuk penanganan pascakebakaran.
Polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik kandang dan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik, terutama pada bangunan yang menggunakan peralatan elektronik berdaya besar.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi listrik. Upaya pencegahan sangat penting agar risiko kebakaran dapat diminimalkan,” ujar Hilman.
Polres Garut turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan potensi bahaya kebakaran maupun kondisi darurat lainnya, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Agung)
