Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif Terungkap Oleh Ditreskrimum Polda Banten

96
×

Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif Terungkap Oleh Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Kasus penipuan untuk pengadaan jas Almamater fiktif, dapat terungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, yang langsung telah mangamankan pelaku inisial TS (44) seorang karyawan swasta.
Example 468x60

SNU|Serang Banten – Kasus penipuan untuk pengadaan jas Almamater fiktif, dapat terungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, yang langsung telah mangamankan pelaku inisial TS (44) seorang karyawan swasta.

Ditreskeimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Example 300x600

Awal mula pada sekira bulan Juli 2023 TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar  negeri, 

“Selanjutnya TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 Juta kepada pihak kampus, kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum, atas perkataan TS tersebut maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” ungkap Dian.

Dian lebih lanjut juga telah menjelaskan, bahwa pelaku mengaku dirinya adalah Direktur dan memiliki kontrak Kerjasama dengan pihak kampus.

“Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Sdr. Supriyadi dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV. Galery Tika Jaya memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut, atas dasar tersebut Sdr. Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” beber Duan kembali.

Tersangka TS membuat berita acara untuk perubahan pesanan dimana berdalih ada perubahan pesanan dari pihak kampus.

“Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. Kunal Gobindram yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. Astri Damayanti yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile,” ungkap Dian.

Lalu TS, lanjut Dian, selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Kunal Gobindram, seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Supriyadi dan atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerjasama antara TS dengan Toko Maniez Textil.

“Maka Sdr. Supriyadi melakukan transfer ke rekening atas nama Astri Damayanti, Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Supriyadi.

“Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Supriyadi sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp 5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” ucap Dian.

Dengan rincian sebagai berikut : Rp 29.109.124.000 di luar Wilayah Hukum Polda Banten. Untuk kerugian di Wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sdri. SULAWATI FAUZI sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,-

Kemudian berdasarkan keterangan dari kronologis penangkapan tersangka TS, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 Jam 01.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan melakukan penggeledahan, serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,

“Kemudian pada tanggal 15 September 2024 korban ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan,” tukas Dian kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

– 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;

– 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS;

– 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;

– 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;

– 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;

– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia;

– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Astri Damayanti;

– 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Indah Permatasari;

– 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika jaya CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;

– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti;

– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari;

– 5 buah Kartu ATM milik TS;

– 1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti.

Dian juga menjelaskan secara gamblang, bahwa modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. 

“Motif Menguntungkan diri sendiri dengan Modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater “fiktif” dengan memperlihatkan Kontrak kerjasama pengadaan jas almamater “tidak benar” dari beberapa kampus, atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka secara bertahap,” kata Dian.

Kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan,

“Padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban sendiri,” terangnya.
Saat ini pelaku TS diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara (Sanan)

Example 120x600