Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kasus Rumah di Sanur Kauh Bergulir, Fanmelia Apresiasi Terbitnya SPDP Laporan ke Polda Bali

106
×

Kasus Rumah di Sanur Kauh Bergulir, Fanmelia Apresiasi Terbitnya SPDP Laporan ke Polda Bali

Sebarkan artikel ini
Pemilik rumah, Fanmelia, (kiri) menyampaikan apresiasinya setelah laporan polisi dengan nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah ditindaklanjuti dengan munculnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Bali l secondnewsupdate.co.id — Perkara dugaan penguasaan rumah di Jalan Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, memasuki tahapan baru. Pemilik rumah, Fanmelia, menyampaikan apresiasinya setelah laporan polisi dengan nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah ditindaklanjuti dengan munculnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

SPDP tersebut juga diketahui ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Denpasar serta pihak terlapor, Ni Ketut Mira Andayani.

Example 300x600

Kabar tersebut disambut Fanmelia sebagai perkembangan penting dalam proses hukum yang telah berjalan. 

Ia berharap tahapan penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap persoalan rumah yang menurutnya merupakan milik pribadi dan diperoleh melalui hasil kerja kerasnya.

Saat ditemui awak media, Fanmelia mengungkapkan harapannya agar rumah tersebut nantinya dapat kembali dikuasai dan ditempatinya sebagai pemilik. Senin (7/9/2026).

“Kami berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada dirinya, karena diperoleh dari hasil kerja keras selama ini,” ujar Fanmelia.

Menurut Fanmelia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepemilikan fisik bangunan, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak seseorang atas tempat tinggal dan propertinya.

Ia menilai setiap persoalan mengenai penguasaan rumah maupun pekarangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Fanmelia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain secara melawan hukum, termasuk tetap berada di lokasi tersebut dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.

“Menurut kami, hukum di Indonesia secara tegas mengatur tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Apalagi jika kemudian seseorang menguasai secara fisik rumah tersebut. Tentu persoalan seperti ini harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Fanmelia berharap proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Bali dapat segera dirampungkan sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Ia juga berharap seluruh pihak tetap mengedepankan etika, norma kesopanan, serta tata krama yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Bali.

“Kalau sudah menempati kediaman orang lain, tentunya harus ada penghormatan terhadap hak dan martabat sesama manusia. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui jalur hukum,” pungkas Fanmelia.

Perlu ditegaskan, penyebutan pihak dalam perkara ini merupakan bagian dari informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. 

Status hukum terlapor tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (TG/Megy)

Penulis: TG-MegyEditor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600