HukumKasusKriminalRagam Daerah

Kejanggalan Kasus Laka Lantas CitraLand, Pelapor Diduga Gunakan Plat Palsu, Ada Apa dengan Sat Lantas Medan?

540
Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di kawasan Perumahan CitraLand Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, menjadi sorotan tajam.

SNU//​Medan – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di kawasan Perumahan CitraLand Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, menjadi sorotan tajam.

Setelah pihak Terlapor menemukan adanya indikasi kejanggalan serius, Pelapor diduga menggunakan plat nomor mobil palsu yang tidak terdaftar di Samsat.

​Kejanggalan ini mencuat setelah Kuasa Hukum Terlapor, Joko Suandi, S.H., M.H., melakukan pengecekan data. Joko, mengungkapkan bahwa plat nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik Pelapor, Susi, diduga tidak terdaftar dalam sistem Samsat di Jalan Putri Hijau, Medan.

​”Hal inilah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA yang dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” tegas Joko kepada wartawan.

Dari ​kronologi kejadian kecelakaan dan perbedaan data

​kecelakaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, yang lalu, sekitar pukul 19.53 WIB. 

Saat itu, terlapor, bernama Sukidi (60), seorang sopir pribadi, sedang mengendarai mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 1944 VA

Ia melaju pelan melewati gundukan di Jalan Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan CitraLand Bagya City.

​Menurut pengakuan Sukidi, mobil BYD Sealion 7 warna hitam yang dikendarai Susi tiba-tiba melintas di persimpangan dan memaksakan maju, sehingga menyerempet bumper depan mobil CRV-nya. 

Akibat tabrakan itu, bumper mobil Sukidi mengalami kerusakan parah hingga airbag mengembang, sementara bodi samping mobil BYD penyok dan tergores.

​Kuasa hukum Terlapor, Joko menambahkan bahwa saat insiden, Pelapor menggunakan plat BK 1880 CA, namun anehnya, dalam laporan resmi yang diterima penyidik Sat Lantas Medan, nomor plat yang tertera adalah BK 1128 AGC.

“​Sukidi sendiri telah menerima dua surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Sat Lantas Medan, yang tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas,” ujar Joko.

​Kecurigaan Terhadap Penanganan Kasus Sat Lantas, dengan adanya temuan sebagai plat nomor polisi palsu,

“Yang jelas tidak terdaftar di Samsat, ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Sat Lantas Polrestabes Medan yang menerima laporan dari pihak Pelapor,” cetus Joko kembali.

​Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/9/2025) lalu, pihaknya sempat memberikan pembelaan.

​”Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan,” ujar I Made Parwita saat itu.

“​Namun, penjelasan tersebut justru dinilai menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan Sat Lantas dalam menangani kasus,” tambah Joko.

Kecurigaan semakin membesar setelah Kasat Lantas tidak merespon konfirmasi wartawan, baik melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/9) yang lalu, maupun telepon pada Selasa (30/9).

​Menanggapi kejanggalan ini, dari pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) berjanji akan melakukan pengecekan mendalam.

Seperti yang diterangkan oleh ​Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025) 

Siti, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengecek ke Samsat terkait status plat yang digunakan Pelapor.

​”Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan persoalan itu ke Lantas,” kata Siti, setelah wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA memang tidak terdaftar.

​Siti juga mengingatkan, bahwa penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 
“Bahkan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” tandas Siti. ​(Rizky)

Exit mobile version