BeritaInformatikaRagam Daerah

Kepala ATR/BPN Kab Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga Jatisari

594
Sebanyak 112 sertifikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/10/2025).

SNU//Soreang Kab Bandung – Sebanyak 112 sertifikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/10/2025).

Acara bertajuk Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Program PTSL Tahun 2025 dan Sosialisasi Program Sertipikat Tanah ini digelar di GOR Desa Jatisari dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan pusat.

Dalam penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Program PTSL Tahun 2025 , pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, didampingi bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi

Program PTSL 2025 ini menjadi bukti komitmen pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian hukum hak atas tanah.

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman, S.H., H.H., QRMP, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si., Ketua Tim Satgas Ptsl Asep Handi dan anggota Satgas Regi Sepriyadi serta Kepala Desa Jatisari H. Dayat Hidayat, dan ratusan warga penerima manfaat program PTSL.

Pesan Dede Yusuf untuk Warga: Simpan Sertifikat dengan Baik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga Jatisari

Sebelum menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis, Dede Yusuf mengingatkan warga agar menyimpan dokumen tanah dengan aman, terutama karena kini sudah tersedia versi elektronik.

“Sertifikat elektronik lebih aman, karena kalau hilang tinggal diakses ulang lewat sistem. Sedangkan yang non-elektronik, kalau rusak atau hilang, prosesnya harus dari awal lagi,” jelasnya.

Dede juga menegaskan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan melalui legalisasi aset dan pemberdayaan masyarakat desa

Dalam sambutannya, Iim Rohiman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa Jatisari atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PTSL hingga mencapai 99 persen realisasi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman, S.H., H.H., Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga Jatisari

“Program PTSL di Desa Jatisari tidak akan terlaksana tanpa dukungan kepala desa yang sangat memperhatikan kesejahteraan warganya. Bahkan, Desa Jatisari kini menjadi salah satu desa pionir,” ujar Iim.

Iim menjelaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti legalitas kepemilikan. Dengan adanya sertifikat, BPN dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat jika terjadi sengketa.

“Kalau tanah sudah bersertifikat, kami bisa membela. Tapi kalau belum, BPN tidak bisa, karena tidak punya data,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI, khususnya Dede Yusuf, yang terus mendorong penganggaran dan percepatan program PTSL.

“Tanpa dukungan DPR RI, tentu program ini tidak mungkin berjalan lancar,” tambahnya.

Desa Jatisari Jadi Contoh Keberhasilan Program PTSL

Sementara itu, Kepala Desa Jatisari H. Dayat Hidayat menyampaikan terima kasih atas kehadiran Dede Yusuf yang untuk kedua kalinya datang langsung ke desanya. Ia menuturkan, dari 3.000 kuota sertifikat yang diberikan, seluruhnya telah selesai, hanya tersisa beberapa bidang untuk perbaikan administrasi.

“Dari jumlah kepala keluarga di Desa Jatisari, tinggal sekitar 1.000 bidang lagi yang belum mendapat kuota. Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa jadi kebijakan di tingkat provinsi maupun pusat,” kata Dayat.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung M. Akhiri Hailuki menilai, kolaborasi antara BPN, DPRD, dan pemerintah daerah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“DPRD berkomitmen memperkuat kerja sama strategis, termasuk membangun posko pengaduan pertanahan agar masyarakat tidak bingung ketika menghadapi persoalan tanah,” ujarnya.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyerahkan 112 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Jatisari. Program PTSL 2025 ini menjadi langkah nyata pemerintah mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ayi P)

Exit mobile version