Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Ketua DPC K.SPSI Garut Andri Hidayatullah Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Taikan Upah Buruh

236
×

Ketua DPC K.SPSI Garut Andri Hidayatullah Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Taikan Upah Buruh

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI), Andri Hidayatullah, Bersikeras akan menempuh Jalur Hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari ketetapan Pemerintah tentang kenaikan gaji buruhnya/pekerjanya.
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI), Andri Hidayatullah, Bersikeras akan menempuh Jalur Hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari ketetapan Pemerintah tentang kenaikan gaji buruhnya/pekerjanya.

Hal itu diungkapkan oleh Andri, saat dikonfirmasi oleh SNU, dikantor nya di Kabupaten Garut, Senin (3/2/2025).

Example 300x600

Seperti yang diungkapkan dan dihimbau oleh Andri, pekerja dan buruh untuk dapat melaporkan perusahaan yang tidak menaikkan upah sebesar 6,5% sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 

“Kenaikan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor :16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2025,” ucap Andri.

Disamping itu juga, secara tegas menurut Andri, bila perusahaan tidak menaikan upah para buruhnya atau karyawannya,

“Hal ini jelas dapat merugikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kami meminta pekerja harus melaporkan pada kami, bila upah tidak naik sesuai ketentuan, agar kami bisa membantu memperjuangkan hak mereka,” ungkapnya.

Andri juga mendesak kepada pemerintah kabupaten Garut, untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

“Pemerintah harus bertindak tegas agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” imbuh Andri.

Disisi lain, Andri juga mengingatkan pekerja untuk mengenali hak normatif mereka, termasuk hak mendapatkan kenaikan upah sesuai dengan ketetapan yang sudah diatur Pemerintah tersebut. 

“Jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK sebesar Rp. 2.328.555,41,” imbau Andri.

Ditambahkan oleh Andri, bagi Pekerja yang mengalami pelanggaran terkait pembayaran upah oleh perusahaan,
“Dapat menghubungi DPC K.SPSI melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0821-2963-7869. DPC K.SPSI Garut berkomitmen memberikan bantuan semaksimal mungkin dan terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (Asgun)

Example 120x600