Medan/secondnewsupdate.co.id – Video yang diduga memperlihatkan Kompol DK, Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumatera Utara, diduga sedang menggunakan vape pada 30 April 2026 viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Dalam video yang beredar, perwira menengah lulusan Akpol 2008 tersebut terlihat menggunakan perangkat vape, yang kemudian menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap disiplin dan etika yang diharapkan dari anggota kepolisian.
Merespons viralnya video tersebut, Polda Sumut disebut telah mengambil langkah awal dengan menempatkan Kompol DK di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Langkah cepat tersebut sempat mendapat apresiasi publik. Namun demikian, masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan secara transparan dan profesional.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kompol DK disebut pernah beberapa kali menjadi sorotan terkait persoalan internal dan telah menjalani proses sidang kode etik.
“Publik tentu berharap penanganan dilakukan secara objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Medan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian, terutama bagi pejabat struktural yang dinilai harus menjadi teladan.
Masyarakat Sumatera Utara juga berharap seluruh proses pemeriksaan dapat diinformasikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun asumsi adanya perlakuan khusus.
“Kepercayaan publik terhadap institusi sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan internal. Apa pun hasilnya, masyarakat ingin melihat proses yang adil dan transparan,” ujar warga dalam berbagai diskusi media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol DK.
Publik kini menunggu keputusan resmi dari pimpinan Polda Sumut terkait tindak lanjut kasus tersebut. (Rizky)
















