Serang Banten/ secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tertanggal 21 April 2026.
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli berinisial OM yang mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.
Pengembangan kasus dilakukan dan polisi kembali mengamankan FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan FR, petugas menyita 47 butir pil jenis serupa yang disimpan di dalam tas selempang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujar Wiwin. Senin (4/5/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka mendapatkan obat tersebut dari seorang berinisial A Suhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang.
Keduanya membeli barang secara patungan, masing-masing Rp100.000, lalu menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Polda Banten menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. (Sanan)
















