SNU|Kabupaten Garut – Sesuai dengan Peraturan Presiden ( Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan untuk Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut direncanakan jatuh pada hari Jum’at, tanggal 7 Pebruari 2025 mendatang, untuk Gubernur/Wakilnya dan pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2025, sedangkan untuk pelantikan Bupati/Wakilnya,” demikian ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin kepada sejumlah awak media Kamis, (02/01/2024).
Dian, menerangkan pula bahwa, Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024
“Tadi dimana dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa pelantikan Gubernur dijadwalkan pada tgl 7 Pebruari 2025, sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Walikota akan berlangsung pada tgl 10 Pebruari 2025 mendatang,” terang Dian.
Lebih lanjut Dian menegaskan pula, bahwa jadwal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres tersebut, KPU Garut jelas akan selalu mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur, dan berharap pelantikan berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (***)