Politik

KPU Di Himbau Oleh Bawaslu Tentang Kesesuaian Prosedur Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada Kota Cimahi 2024

11126
Koordinasi Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha, Selasa (26/11/2024).

SNU|Kota Cimahi – Bawaslu Kota Cimahi Imbau KPU tentang Kesesuaian Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Kota Cimahi, hal itu diungkapkan oleh Koordinasi Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha, Selasa (26/11/2024).

“Menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Rabu, 27 November 2024, Kami dari Bawaslu 

Kota Cimahi telah menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi dengan Nomor Surat 

532/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 24 November 2024,” terang Yasin.

Surat imbauan diterbitkan 

dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pada tahapan Pemungutan dan 

Penghitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil 

Wali Kota Cimahi Tahun 2024. 

Surat imbauan memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam hal persiapan pemungutan suara memastikan KPPS melakukan kegiatan penyiapan TPS disertai dengan pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pasangan Calon di TPS dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari 

dan tanggal pemungutan suara, 

“KPPS juga harus mengecek perlengkapan pemungutan suara 

sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024,” sela Yasin.

Selanjutnya menurut Yasin dalam point ke 2. Memastikan TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau di ruang terbuka atau tertutup, 

tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah dan dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat dan KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

” Yang ke tiganya  memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum 

hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi 

Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024,” ucap Yasin kembali.

4. Memastikan waktu pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur mulai 

pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

5. Memastikan KPPS dalam pelaksanaan kegiatan rapat pemungutan suara diawali dengan 

membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan membuka kotak suara dan diperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir dengan menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah pemilih 

sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 

17 Tahun 2024

6. Memastikan KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian 

suara meliputi pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima di tanda tangan oleh 

KPPS, pemberian suara dilakukan dengan cara di coblos menggunakan alat yang sudah 

disediakan dengan cara mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon sebagaimana 

ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024;

7. Dalam hal salah satu Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sampai dengan 30 (tiga puluh) 

hari sebelum hari pemungutan suara dan terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan 

ditetapkan sebagai terpidana maka KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan salah satu calon tersebut dan mengumumkan pembatalan tersebut melalui laman atau media sosial resmi KPU Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024;

8. Dalam hal Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dan terdapat Pasangan Calon yang disusulkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik berhalangan tetap dan ditetapkan sebagai terpidana maka KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon tersebut dan 

mengumumkan pembatalan tersebut melalui laman atau media sosial resmi KPU Provinsi 

sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (9) dan (10) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 

17 Tahun 2024.

9. Memastikan KPPS mengumumkan salah satu Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebagaimana ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

10. Memastikan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan dan tidak terdaftar Dalam daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan pada TPS bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

11. Memastikan Ketua KPPS sebelum pemilih melakukan pemberian suara menandatangani 

surat suara masing-masing jenis pemilihan, memanggil pemilih mengisi daftar hadir, memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak dan dalam keadaan terlipat sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Nomor 17 Tahun 2024.

12. Memastikan Ketua KPPS mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapatkan 

giliran sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 

17 Tahun 2024.

13. Memastikan Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara dan apabila dalam keadaan memaksa tetap dapat diberikan kesempatan untuk memberikan suara sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

14. Memastikan bahwa Ketua KPPS mengumumkan Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

15. Dalam hal penghitungan suara Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dan dapat dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS, dalam hal 

penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam 

sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

16. Memastikan anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan didalam 

penghitungan suara, salah satu sarana dan prasarana tersebut adalah tempat duduk saksi dan 

Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan 

Umum Nomor 17 Tahun 2024

17. Dalam hal persiapan sarana dan prasarana KPPS harus menghitung jumlah Pemilih terdaftar, jumlah Pemilih pindahan, jumlah Pemilih tambahan, jumlah Surat Suara yang diterima termasuk surat suara cadangan, jumlah Surat Suara rusak atau keliru dan jumlah 

Surat Suara yang tidak digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

18. Dalam hal Rapat Penghitungan Suara KPPS harus menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya dan mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Daftar Hadir sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf d dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024

19. Memastikan penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup dan anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca kedalam formulir MODEL C HASIL sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 

17 Tahun 2024.

20. Dalam hal hasil penghitungan perolehan suara, hasil penghitungan harus sama dengan 

hasil pencatatan jumlah surat suara yang digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

21. Memastikan ketua KPPS memberi tanda silang pada sisi luar bagian depan Surat Suara terhadap Surat Suara yang tidak digunakan, Surat Suara cadangan yang tidak digunakan, Surat Suara yang rusak, dan Surat Suara yang keliru dicoblos sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

22. Setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS dan Anggota KPPS wajib 

menandatangani formulir MODEL C HASIL yang ditandatangani oleh saksi yang bersedia menandatangani sebagaimana Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

23. Memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan wajib 

menyampaikan formulir MODEL C HASIL kepada PPS dalam sampul kertas yang disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

24. Memastikan PPS mengumumkan formulir MODEL C HASIL dari seluruh TPS di 

wilayah kerjanya dengan menempelkan Formulir tersebut di tempat umum pada Desa/Kelurahan/sebutan lain Desa sebagaimana Ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

25. Memastikan KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah 

rapat penghitungan suara di TPS dan wajib menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui 

PPS pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS 

“Sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024,” tutup Yasin (***)

Exit mobile version