SNU|Kabupaten Garut – KPU Kabupaten Garut gelar acara Rapat terbuka Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk Periode 2025 – 2030 dari hasil Pelaksanaan Pilkada Serentak Garut 2024 yang lalu.
Penetapan Paslon Terpilih yang telah dilaksanakan di Balai Room Hotel Santika Garut mulai pukul 13.00 sd selesai. Kamis, (9/1/2025)
Sekretaris KPU Kabupaten Garut Asep Budianto dengan ini mengundang sekalian para Insan Pers untuk hadir pada kegiatan tersebut dengan di syaratkan membawa Id Card Media yang berlaku, namun dikarenakan keterbatasan tempat,
“Maka kami mohon maaf hanya bisa menyediakan untuk 100 media,” ungkapnya.
Rapat pleno terbuka KPU Garut diawali dengan sambutan Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin serta di lanjutkan dengan pembacaan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan Pasangan calon Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina nomor urut 2 dinyatakan dan ditetapkan sebagai Calon untuk dilantik dengan jadwal pada tgl, 10 Pebruari 2025 sebagai Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina periode 2025 – 2030.
Acara gelar rapat pleno terbuka KPU Garut ini hanya berlangsung 2 jam saja dan merupakan rangkaian akhir dari regulasi tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Garut Jawa Barat dengan di tutup oleh Ketua Komisioner KPU Garut Dian Hasanudin, setelah semua pembacaan putusan MK dan penetapan Pasangan Calon Bupati Garut dan calon Wakil Bupati Garut periode 2025 – 2030 di kukuhkan.(Asgun).