SNU//Bekasi – Kuasa hukum Firnendi Irawan, Chandra SH MH, terkait kasus, dugaan Korupsi Uang Ratusan Milyar, Developer Perumahan PT. Royal Gemilang Persada, Firnendi Irawan Cs, Masuk Proses Hukum Pengadilan, yang terbit di media secondnewsupdate.co.id terbitan tanggal 9 April 2025 yang lalu.
Chandra menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata No.383/Pdt.PN Bks sudah sah dan berdasar pada fakta hukum.
“Majelis hakim memutus perkara ini dengan pertimbangan bukti dan saksi yang jelas. Dalil penggugat tidak terbukti. Tuduhan adanya keberpihakan atau indikasi ‘masuk angin’ sangat tidak berdasar dan justru merusak marwah peradilan,” tegas Chandra. Sabtu (6/9/25).
Ia juga membantah klaim perubahan kepengurusan PT dilakukan secara melawan hukum.
“Semua proses perubahan akta sah, melalui notaris, dan tercatat di Kemenkumham. Tidak ada pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan, upaya banding yang diajukan pembanding (semula penggugat) justru mempertegas kemenangan pihaknya.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Bekasi dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Chandra mengimbau semua pihak menghormati proses hukum.
“Putusan jelas berpihak pada fakta, bukan opini. Mari kita tunggu proses hukum dengan kepala dingin tanpa menyebarkan narasi menyesatkan,” pungkasnya. (Jono)