Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Ladang Ganja di Deli Serdang Digerebek, Polisi Temukan 40 Batang Siap Panen

116
×

Ladang Ganja di Deli Serdang Digerebek, Polisi Temukan 40 Batang Siap Panen

Sebarkan artikel ini
40 batang pohon ganja siap panen yang berhasil ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

Deli Serdang Sumatera Utara/ secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43). Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 38 bungkus paket diduga ganja serta 40 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan sayuran miliknya.

Example 300x600

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Rabu (20/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket diduga narkotika jenis ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke ladang sayuran yang dikelola pelaku. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dan diduga telah dibudidayakan cukup lama.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, ZFA mengaku menanam sekaligus menjual ganja tersebut. Ia menyebut tanaman ganja itu sudah ditanam selama kurang lebih satu tahun dan telah dua hingga tiga kali dipanen.

Menurut pengakuannya, dalam satu kali panen dirinya mampu menjual sekitar 30 hingga 40 paket kecil atau ketengan dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang haram tersebut disebut dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Usai diamankan di Polsek Tanjung Morawa, terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul bibit ganja serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (RZ)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600