Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Mahasiswa Paniai se-Indonesia di Malang Tolak DOB, Tambang, dan Militerisasi di Tanah Adat

138
×

Mahasiswa Paniai se-Indonesia di Malang Tolak DOB, Tambang, dan Militerisasi di Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia Kota Studi Malang kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahasiswa menyebut penolakan ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi Jilid 1 pada Juni 2025 dan Jilid 2 pada Januari 2026.

Malang Jawa Timur/ secondnewsupdate.co.id – Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia Kota Studi Malang kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), aktivitas pertambangan, hingga pembangunan pos militer di wilayah adat Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Jum’at (22/5/2026).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 22 Mei 2026. Mereka menilai sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan DOB, izin tambang, dan pembangunan militer di wilayah adat belum berpihak kepada masyarakat asli Papua.

Example 300x600

Mahasiswa menyebut penolakan ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi Jilid 1 pada Juni 2025 dan Jilid 2 pada Januari 2026.

Dalam aksi sebelumnya, DPRD Kabupaten Paniai bersama mahasiswa disebut telah menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) guna membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.

Namun hingga Mei 2026, tindak lanjut pembentukan tim tersebut belum berjalan. 

Mereka menilai belum adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Paniai periode 2025–2030 menjadi penyebab utama mandeknya proses tersebut.

Mahasiswa Paniai se-Indonesia di Malang Tolak DOB, Tambang, dan Militerisasi di Tanah Adat

Dalam pernyataannya, Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait.

Pertama, mereka menolak rencana pembentukan sejumlah DOB di wilayah Paniai, seperti Kabupaten Moni, Paniai Timur, Paniai Barat, Wedauma, dan Auyatadi. 

Menurut mereka, rencana pemekaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, mahasiswa mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Tengah. 

Perusahaan yang disebut di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pasific.

Mereka menilai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan tersebut bermasalah dan tidak melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, mahasiswa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik di Kabupaten Paniai terkait penerbitan izin pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Selain itu, mereka juga menuntut pengembalian tanah adat di Distrik Aradide dan Distrik Komopa yang disebut akan digunakan untuk pembangunan pos militer atau Kodim. 

Mereka menegaskan perlindungan hak masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945.
Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui mimbar bebas, aksi demonstrasi, dan jumpa pers di berbagai kota studi di Indonesia sebelum membawa aspirasi mereka ke Jakarta. (Jeri)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600