SNU|Kota Cimahi – Terduga berinisial MB berdasarkan pengakuannya melakukan tindakan Fraud (Penipuan), uang untuk dana talang, ternyata MB Diduga dijebak oleh WD memakai uang para nasabah sebesar Rp 1,1 Milyar.
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, bahwa aksi penipuan yang menjerat tersangka MB, menyebabkan kerugian sebesar Rp.1,1 milyar.

Dari hasil penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp.128 juta.
“Kita tetapkan tersangka kasus fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp.1,1 milyar”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 17 Juli 2024.
Sebelumnya MB dilakukan penangkapan, Dia bercerita kepada wartawan bahwa dirinya merasa terjebak dengan situasi yang menjeratnya.
kasus tersebut yang dilakukan oleh MB, Dalam kasus yang menjerat MB (mantan karyawan bank BRI), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus fraud (penipuan) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, patut diduga ada modus dan motif lain yang harus dibongkar tuntas.
Berdasarkan pengakuannya, bahwa Oknum WD pada April 2021, telah memberikan pinjaman dana talang , dan transaksi dilakukan di BRI KCP Cimindi di banking hall.
Setelah beberapa waktu, MB baru tahu dan menyadari bahwa uang (dana talang) yang dipakai adalah uang nasabah (dari Wd.), buku dan kartu ATM dikuasai oleh Wd. serta ditransaksikan oleh Wd.
Bahkan agunan nasabah tersebut (sertifikat) pisiknya diduga dikuasai oleh Wd.
Setelah kasusnya tercium dan dibongkar, melalui Op dan DS, tersangka MB diminta untuk membereskan uangnya (dana talang) sebagaimana yang diminta oleh Wd. kepada dirinya.
Diduga ada rekayasa agunan (nasabah). Indikasinya sebagaimana yang diungkapkan MB, bahwa agunan (sertipikat) nasabah (pisiknya) dalam penguasaan Wd.
Sementara itu diduga ada agunan yang sama (diduga aspal) yang tersimpan di bank peminjam.
Jika dugaan tersebut benar adanya, patut diduga telah terjadi penerbitan sertipikat ganda.
Lalu siapa pelakunya? Patut diduga tentu orang orang yang ada di lingkaran kasus tersebut. Motifpun dapat berkembang.
Berdasarkan Informasi sementara yang terus digali kebenarannya bahwa Wd. diduga anak seorang pejabat di bank BUMN di Cimahi.
Karena diduga WD itu anak dari pejabat di Bank BUMN di Cimahi tersebut, yang sudah pensiun, dari pihak aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas profil dan sepak terjang Wd. dan jaringannya.
Namun WD saat dikonfirmasi pada hari Rabu 17 Juli 2024 di Bank Cabang BRI, WD menyangkal atas keterlibatan Fraud tersebut, bahkan WD menyerahkan proses konfirmasi kepada Kantor Pusat di Kota Bandung.
Begitu pula Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cimindi, pihak Kepala Cabang Pembantu tidak mau dikonfirmasi, sampai berita ini diturunkan. (Bagdja)