SNU|Jakarta,– Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan bahwa keputusan pemerintah menolak keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta merupakan bentuk konsistensi terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, Kamis(23/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional hingga ada jaminan non-diskriminasi.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir dalam pernyataan resminya.
Erick menekankan bahwa penolakan terhadap atlet Israel bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah konstitusional yang mencerminkan sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan. Ia juga menyebut bahwa Indonesia tidak akan menggadaikan prinsip bangsa demi ambisi menjadi tuan rumah Olimpiade.
“Indonesia tidak akan mengorbankan prinsip dasar negara hanya demi status sebagai penyelenggara. Kami tetap mendukung olahraga internasional, namun tidak dengan mengabaikan nilai-nilai yang kami junjung tinggi,” tegas Erick.
Keputusan ini memicu reaksi dari IOC yang menilai kebijakan Indonesia bertentangan dengan Piagam Olimpiade, khususnya prinsip non-diskriminasi. Namun, Erick menyatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen terhadap pembangunan olahraga nasional dan akan mencari jalur diplomasi yang menghormati kedaulatan dan prinsip hukum negara.
Langkah Erick Thohir ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa Indonesia harus tetap teguh pada prinsip meski menghadapi tekanan internasional. Di tengah sorotan global, pemerintah Indonesia memilih untuk berdiri di atas konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan.
