Garut, Jawa Barat | secondnewsupdate.co.id – Upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan jajaran Polres Garut.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Operasi yang berlangsung Jumat malam (6/11/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol. Barang bukti itu terdiri dari 24 botol minuman jenis Intisari dan empat botol minuman jenis arak ukuran kecil.
Puluhan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial FA (33), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pendataan dan interogasi awal petugas, yang bersangkutan diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin.
Penjualan tersebut diduga dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem pemesanan dan pengantaran langsung atau cash on delivery (COD).
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan.
Petugas turut memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut menegaskan, Operasi Cipta Kondisi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan publik. (Agung)
















