SNU//Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar sidang Paripurna membahas tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2025. Acara digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi Jln dra Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (2/7/2025).
Tiga RPJMD tersebut terdiri dari, 1. Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Menjadi PERDA Tentang RPJMD 2025-2029.
2. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Plt Asisten I Mochamad Ronny, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadis DPMPTSP Dadan Darmawan, Kadis Disdagkoperind Hella Haerani, Bakesbangpol Mardi Santoso, Kadisbudparpora H Achmad Nuryana, dan Direktur Rumah Sakit Cibabat Sukwanto Gamalyono.
Sidang Paripurna juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, H Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Agung Yudaswara.
Dalam sidang Paripurna juga seluruh undangan yang hadir mendengarkan padangan umum dari setiap Fraksi-fraksi.
Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat, yang dibacakan oleh, Iwan Setiawan, yang menyatakan persetujuannya, terhadap pemerintahan Kota Cimahi, atas Raperda RPJMD 2025-2029 disahkan menjadi Raperda.
“Fraksi Demokrat memberikan tanggapan, berkaitan dengan Persetujuan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda, RPJMD anggaran tahun 2025-2029,” ungkap Iwan.
RPJMD Kota Cimahi merupakan Peraturan Daerah yang merencanakan pembangunan daerah jangka menengah,
“RPJMD adalah dukungan perencanaan pembangunan Daerah, untuk periode lima tahunan, yang merupakan visi misi program kepala daerah, RPJMD daerah yang memperhatikan RPJMD Nasional,” terang Iwan.
Selanjutnya menurut Iwan RPJMD juga membuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah dari kebijakan pembangunan daerah.
“Termasuk kebijakan kewenangan daerah, dan dari RPJMD ini juga harus disesuaikan dengan visi- misi program Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, tahun 2025-2030, yaitu Cimahi Mantap,” ucapnya.
Selanjutnya menurut Iwan kembali, sebagaimana tuntutan dari kota Cimahi, menuntut kota yang maju, agamis, nyaman, teladan, aman dan produktif.
“Misi Kota Cimahi Mantap, memberikan bersih dan urun saran, pemberdayaan UMKM, pendidikan dan kesehatan, berkualitas, infrastruktur dan lingkungan berkelanjutan, Pariwisata Kota atau urban tourism, budaya dan kuliner, penguasaan IPTEK, Olahraga dan kesehatan, konveksi cerdas dan kerjasama, kolaborasi publik, kemampuan keberpihakan terhadap perempuan, kemajuan tunjangan nasional, ekonomi pesantren,” terang Iwan.
Secara umum partai Demokrat menyetujui pembentukan Raperda RPJMD ini, menjadi Perda.
“Hanya Kami menekankan pada fungsi pemerintahan itu, fungsi pelayanan, fungsi pengaturan, fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, supaya keberpihakan untuk kesejahteraan kepada masyarakat Kota Cimahi,” ujar Iwan.
Fraksi Demokrat, dalam sahnya Raperda menjadi Perda dapat menghasilkan dampak positif, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Kota Cimahi. (Bagdja)