Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaPolitikRagam Daerah

Panitia BPD Haurpugur Bantah Tuduhan Main Mata dengan Kades, Tegaskan Pemilihan Berjalan Netral dan Transparan

11
×

Panitia BPD Haurpugur Bantah Tuduhan Main Mata dengan Kades, Tegaskan Pemilihan Berjalan Netral dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proses pemilihan anggota BPD periode 2026–2034.

Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proses pemilihan anggota BPD periode 2026–2034.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Haurpugur, Asep Toto Suherman, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut panitia berpihak atau melakukan “main mata” dengan Kepala Desa Haurpugur dalam pelaksanaan pemilihan yang digelar pada Minggu, 5 Juli 2026.

Example 300x600

Menurut Asep, seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan secara profesional, terbuka, serta mengedepankan asas netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku panitia bersikap netral. Tidak ada intervensi dari kepala desa maupun pihak lain. Semua proses berjalan sesuai aturan dan hasil musyawarah bersama,” tegas Asep saat ditemui di Desa Haurpugur, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan, panitia terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat di tingkat RT, RW, hingga desa, pembukaan pendaftaran calon anggota BPD, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses penyusunan DPT, kata dia, dilakukan secara bottom-up, dimulai dari pendataan oleh RT yang paling mengetahui kondisi warganya. 

Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat RW sebelum direkap oleh panitia menjadi DPS dan akhirnya ditetapkan sebagai DPT melalui musyawarah bersama.

“Penetapan DPT juga disaksikan oleh para ketua RT, RW serta seluruh calon anggota BPD sehingga prosesnya berlangsung secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan alasan panitia hanya menyediakan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan tersebut bukan diambil sepihak, melainkan berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur desa serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Lokasi TPS dipilih di titik-titik strategis agar mudah dijangkau masyarakat. Penetapan tiga TPS merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum musyawarah,” jelasnya.

Terkait persyaratan bagi peserta yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), panitia menerapkan ketentuan tambahan berupa surat izin atau rekomendasi dari pimpinan instansi masing-masing.

Persyaratan tersebut, lanjut Asep, telah dituangkan dalam Peraturan Panitia mengenai Tata Tertib Pengisian Keanggotaan BPD Haurpugur Periode 2026–2034 dan sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Desa serta BPD.

“Aturan mengenai persyaratan maupun tahapan sudah disepakati bersama. Untuk peserta yang berstatus PPPK memang diwajibkan melampirkan izin dari pimpinan,” katanya.

Pemilihan anggota BPD Haurpugur sendiri telah menghasilkan tujuh anggota terpilih, termasuk keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Menutup keterangannya, Asep mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar karena dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600