SNU//LUBUK PAKAM, DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Kepastian penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi BKPSDM Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB. Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak BKPSDM, penundaan dilakukan karena adanya perbaikan pada naskah dinas PPPK Paruh Waktu masing-masing calon pegawai.
Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP, MAP, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Benar, seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK Paruh Waktu, sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Namun karena ada kendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Faisal, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang bersifat gratis, termasuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar. Proses tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan. Begitu naskah dinas selesai diperbaiki, pelantikan akan segera dilaksanakan,” tegasnya.
Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi dari para calon PPPK Paruh Waktu. Namun, sebagian besar memahami keputusan tersebut karena berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang harus disempurnakan. (Rizky)
