Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kajati Jabar dan PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

1995
×

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kajati Jabar dan PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jasri Umar beserta jajaran menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruangan R.Soeprapto Lt.8 Kejati Jabar Selasa (17/06/25).

SNU//Kota Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jasri Umar beserta jajaran menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruangan R.Soeprapto Lt.8 Kejati Jabar Selasa (17/06/25).

Selain Kejati Jabar, MoU ini juga ditandatangani oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung Dede Kurniawan,  Deputy Bisnis Area Bandung 2 Bapak Leonard, Deputy Bisnis Area Bandung 1 Bapak Suhadi dan Legal Officer Bapak Angger Prasetyo beserta jajaran.

Bukti tandangan kerjasama antara Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung

Dalam sambutannya Kajati Jabar, Katarina, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang positif atas kepercayaan yang diberikan, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bekerja sama khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, 

“Dengan kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi positif bagi PT Pegadaian dalam mengemban amanat sebagai perseroan terbatas, yang melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa usaha pegadaian secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi,” terang Katherine.

Platfom digital dan berbasis konvensional serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

Terakhir, dengan perjanjian kerja sama  ini diharapkan oleh Katherine, agar pihak PT Pegadaian dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

“Agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efesien,” imbuh Dia. (Bagdja)

Example 120x600