Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian berbasis digital tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE.
Korban awalnya diarahkan untuk mengunduh aplikasi, membeli koin (top up), mengikuti permainan dengan sistem taruhan, hingga mencairkan hasil kemenangan melalui mekanisme pemberian gift kepada host siaran langsung.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga mengandung unsur perjudian online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi sekaligus menyita berbagai perangkat elektronik untuk kepentingan digital forensik. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, pengelola top up, talent, hingga VIP user yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Fian, Senin (20/7/2026).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan dari operasional aplikasi DAZZLIVE tersebut. (Burhan)
















